Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, nilai kerugian yang mencapai Rp 300 triliun didapat setelah dilakukan perhitungan oleh ahli.
Bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan, ujar Burhanuddin, dikutip dari Kompas.id, Rabu.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: HAM Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya Penulis Naskah: Rizkia Shindy Narator: Rizkia Shindy Video Editor: Agung Setiawan Produser: Yusuf Reza Permadi