:

Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Kapan Mulai Berlaku?

2 tahun lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Lantas, seperti apa aturan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?

Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Agung Setiawan

Produser: Yusuf Reza Permadi

#Tapera #PembiayaanPerumahan #Pemerintah #JokoWidodo #JernihkanHarapan

Musik: Mission to Mars - Audio Hertz

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/28/083000265/gaji-karyawan-dipotong-3-persen-dana-tapera-berlaku-mulai-kapan?page=all#page2

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke