Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga Kamis (22/3/2024), Wajib Pajak yang telah melapor SPT sebanyak 9.601.041 orang.Sementara, tenggat pelaporan dilakukan hingga Minggu (31/3/2024). Lantas, bagaimana dengan Wajib Pajak yang telat lapor SPT bertahun-tahun? Apakah tahun ini mereka bisa melapor SPT tanda dikenai denda?Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Alinda HardiantoroPenulis Naskah: Meiva JufaraniNarator: Meiva JufaraniVideo Editor: Tri Febrianto GunawanProduser: Adisty SafitriMusik: Haunted Forest - TrackTribe#SPTPajak #PajakTahunan #LaporSPT #JernihkanHarapan
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan