:

Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah yang Mencapai Rp 271 Triliun

2 tahun lalu

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.

Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700, kata Bambang, dikutip dari Kompas.id (20/2/2024).

Angka itu diperoleh dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama 2015-2022.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Talitha Yumna
Penulis: Alinda Hardiantoro, Mahardini Nur Afifah
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Forgiveness - Patrick Patrikios

#KorupsiTimah #HerveyMoeis #HerveyTersangkaKasusKorupsi #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/29/210000765/capai-rp-271-triliun-berikut-rincian-penghitungan-kasus-korupsi-timah-di?page=all#page2

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke