:

Status Ibu Kota Jakarta Kadaluwarsa?

2 tahun lalu

Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah habis sejak 15 Februari 2024. Hal ini seiring dengan implementasi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang menyebut status DKI tidak akan berlaku jika ada Keputusan Presiden dengan tenggat waktu 2 tahun sejak undang-undang tersebut ditetapkan pada 2022.


Terkait hal ini, pihak Istana menyebut bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota lantara belum ada Keppres yang mencabut status tersebut. Namun di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menyebut bahwa ada kekosongan hukum terkait status Jakarta.


Kreatif: Anasthasya

Produser: Ivany Atina Arbi


#Jakarta #IbuKotaJakarta

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke