:

“Quick Count” Pemilu Diumumkan Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan di WIB

2 tahun lalu

Pengumuman hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 harus diumumkan paling cepat 2 jam usai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 digelar serentak pada Rabu (14/2/2024) dan dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga hasil hitung cepat baru dapat diumumkan pukul 15.00 WIB dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Tri Febrianto Gunawan

Produser: Adisty Safitri

Music: Run Away - TrackTribe

#hasilquickcount #JernihMemilih #JernihkanHarapan #quickcountpemilu #quickcountkompas

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke