Pemerintah Republik Indonesia resmi merevisi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN yang harus dipenuhi oleh para produsen, agar sesuai dengan peta jalan industri dalam negeri. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :