:

Sah, Aturan TKDN Kendaraan Listrik Resmi Mundur

2 tahun lalu

Pemerintah Republik Indonesia resmi merevisi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN yang harus dipenuhi oleh para produsen, agar sesuai dengan peta jalan industri dalam negeri. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/yh1IdfOybOk


- https://youtu.be/e8SgNknIAtU


- https://youtu.be/I9pseP3RrGQ


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#Otomotif #TKDNMotorListrik #TKDNMobilListrik #MotorListrik #MobilListrik #KBLBB #SubsidiMotorListrik #InsentifMotorListrik #SubsidiMobilListrik #InsentifMobilListrik #TKDN #PresidenJokowi #PresidenJokoWidodo #Jokowi #KGNow #Kompascom #KompasOtomotif #JernihkanHarapan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke