Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik yang menyebut, jika aturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelarangan kendaraan yang masih menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar di semua SPBU di Jabar akan diterapkan mulai tahun 2024. Pasalnya Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jawa Barat, hanya sebanyak 16,6 juta saja yang aktif.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :