:

Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,3 Persen Jadi Rp 5.067.381

2 tahun lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2024 menjadi Rp 5.067.381, Selasa (21/11/2023).

Besaran UMP Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 165.583 atau 3,3 persen dari UMP sebelumnya. 

Angka tersebut merupakan angka yang dihitung Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah yang mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta

Sementara, UMP Jakarta 2023 berada di angka Rp 4.901.798.

Simak selengkapnya.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser 

#UMP #UMPJakarta #UMP2024 #JernihkanHarapan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke