Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di semua provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
Di lain sisi sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Lantas, mana saja provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2024?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Meiva Jufarani Produser: Adisty Safitri Musik: Smooth and Cool - Nico Staf