Laporan Wartawan Tribun Bengkulu, Panji Destama
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (kejari) Kepahiang menetapkan ketua KONI Kabupaten Kepahiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022.
Tersangka Andreeano Trovillian, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Kepahiang menaikan kasus dugaan korupsi dana hibah ke tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan oleh pihak kejaksaan ini, jaksa menemukan adanya dua alat bukti terkait kasus tersebut.
Dua fakta yang ditemukan jaksa/ berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja fiktif dan mark up dalam kegiatan.
(Tribun-Video.com/Tribunbengkulu.com)
Host: Nina Agustina
VP: Latif