:

Achiruddin Hasibuan Tak Terbukti Bersalah pada Kasus Solar Ilegal: Divonis Bebas Perkara di PN Medan

3 tahun lalu

Laporan wartawan Tribun Medan, Edward

TRIBUN-VIDEO.COM - Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Senin (30/10/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mengadili, terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua, ucap hakim membacakan isi putusannya.

Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum, sambungnya.

Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.

(Tribun-Video.com/Tribun-medan.com)

Host: Nina Agustina

VP: Salim Maula

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke