Laporan wartawan Tribun Medan, Edward
TRIBUN-VIDEO.COM - Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Senin (30/10/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mengadili, terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua, ucap hakim membacakan isi putusannya.
Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum, sambungnya.
Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.
(Tribun-Video.com/Tribun-medan.com)
Host: Nina Agustina
VP: Salim Maula