Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Kaltara, Desy Kartika Ayu
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menyetujui penambahan kuota jenis Bahan Bakar Minyar (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) melalui surat Nomor: T-21/MG.05/BPH/2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Sekprov), Bustan mengatakan untuk Kuota JBT jenis solar disetujui sebesar 59,194 Kilo Liter (KL) dari total usulan sebesar 56,401 KL.(*)
Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton
#solar #bbm #kalimantanutara